Polres Garut Bekuk Pelaku Peredaran Gelap Narkoba

SEVENTCYBER.COM – Polres Garut menyatakan perang dan akan memberantas narkoba bukan hanya isap jempol belaka, banyaknya pengungkapan kasus terkait obat-obatan terlarang dan narkotika menjadi bukti nyata kinerja Polres Garut selama ini.

Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Garut berhasil mengamankan satu orang laki-laki inisal HA (19) warga Kabupaten Garut yang merupakan tersangka tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, Kamis (21/03/2024).

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Juntar Hutasoit, SH., MH, menyebutkan, pelaku ditangkap di Jalan Garut – Tasikmalaya Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut.

Disaat yang bersamaan dengan diamankannya pelaku Sat Narkoba Polres Garut juga mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika diduga jenis tembakau sintetis dengan berat 3.14 gram yang dimasukan kedalam plastik klip bening dan alat alat yang pelaku gunakan dalam aksinya.

Baca Juga  Kapolsek Salopa Himbau Penerima Bansos Disiplin Prokes

Related Posts

Polsek Cibatu Amankan 308 Botol Miras

GARUT – Polsek Cibatu Polres Garut mengamankan 308 botol minuman keras (miras) berbagai jenis dalam kegiatan pemberantasan peredaran minuman keras di…

Polres Garut Ungkap Pengeroyokan, 21 ABH Diamankan

GARUT – Polres Garut mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut. Dalam…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *