Polres Tasikmalaya Kota Amankan Tiga Pengedar Upal

Penulis : R7*
  • Bagikan
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono pimpin press rilis pengungkapan kasus tindak pidana peredaran uang palsu

TASIKMALAYA, SEVENTCYBER.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengamankan tiga terduga pengedar Uang Palsu (Upal) masing-masing berinisial TW (54) warga Sukabumi, YA (33) warga Kendal, dan SS (46) warga Aceh, saat hendak menukarkan uang palsu ke Bank Indonesia (BI) Tasikmalaya.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono mengatakan, jajarannya mengamankan barang bukti uang palsu sebanyak 1.144 lembar pecahan seratus ribu.

“Ada tiga orang yang telah ditetapkan dalam kasus uang tidak asli (Upal). Barang bukti yang diamankan uang tidak asli sebanyak 1.144 lembar,” ungkap AKBP Joko kepada wartawan saat memimpin press rilis pengungkapan kasus Upal, di Mapolres Tasikmalaya Kota, Kamis (01/02/2024).

Ia menjelaskan, saat melancarkan aksinya para pelaku menggunakan satu unit mobil Toyota Kijang Innova dengan plat nomor B 1216 BMM yang sudah diamankan dan dijadikan barang bukti.

“Pengungkapan berawal dari adanya laporan pihak Bank Indonesia Tasikmalaya bahwa ada tiga orang yang hendak menukarkan uang yang diduga tidak asli,” imbuhnya.

Baca Juga  HUT Humas ke -71, Polres Tasikmalaya Gelar Baksos
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *