Polres Tasikmalaya Kota Amankan Tiga Pengedar Upal

TASIKMALAYA, SEVENTCYBER.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengamankan tiga terduga pengedar Uang Palsu (Upal) masing-masing berinisial TW (54) warga Sukabumi, YA (33) warga Kendal, dan SS (46) warga Aceh, saat hendak menukarkan uang palsu ke Bank Indonesia (BI) Tasikmalaya.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono mengatakan, jajarannya mengamankan barang bukti uang palsu sebanyak 1.144 lembar pecahan seratus ribu.

“Ada tiga orang yang telah ditetapkan dalam kasus uang tidak asli (Upal). Barang bukti yang diamankan uang tidak asli sebanyak 1.144 lembar,” ungkap AKBP Joko kepada wartawan saat memimpin press rilis pengungkapan kasus Upal, di Mapolres Tasikmalaya Kota, Kamis (01/02/2024).

Ia menjelaskan, saat melancarkan aksinya para pelaku menggunakan satu unit mobil Toyota Kijang Innova dengan plat nomor B 1216 BMM yang sudah diamankan dan dijadikan barang bukti.

“Pengungkapan berawal dari adanya laporan pihak Bank Indonesia Tasikmalaya bahwa ada tiga orang yang hendak menukarkan uang yang diduga tidak asli,” imbuhnya.

Baca Juga  Jelang Peringatan HUT Bhayangkara, Polres Tasikmalaya Kota Gelar Kegiatan Ketahanan Pangan

Related Posts

Polres Garut Ungkap 20 Kasus Narkoba

GARUT – Kepolisian Resor Garut mengungkap 20 kasus tindak pidana narkotika, psikotropika, dan obat-obatan tertentu dalam kurun waktu dua pekan. Dari pengungkapan…

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra bersama Bhayangkari menyerahkan sembako dan perlengkapan sekolah kepada warga Cibatu.

GARUT – Kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan jajaran Polres Garut. Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H.,…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *