Polres Tasikmalaya Kota Amankan Tiga Pengedar Upal

TASIKMALAYA, SEVENTCYBER.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengamankan tiga terduga pengedar Uang Palsu (Upal) masing-masing berinisial TW (54) warga Sukabumi, YA (33) warga Kendal, dan SS (46) warga Aceh, saat hendak menukarkan uang palsu ke Bank Indonesia (BI) Tasikmalaya.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono mengatakan, jajarannya mengamankan barang bukti uang palsu sebanyak 1.144 lembar pecahan seratus ribu.

“Ada tiga orang yang telah ditetapkan dalam kasus uang tidak asli (Upal). Barang bukti yang diamankan uang tidak asli sebanyak 1.144 lembar,” ungkap AKBP Joko kepada wartawan saat memimpin press rilis pengungkapan kasus Upal, di Mapolres Tasikmalaya Kota, Kamis (01/02/2024).

Ia menjelaskan, saat melancarkan aksinya para pelaku menggunakan satu unit mobil Toyota Kijang Innova dengan plat nomor B 1216 BMM yang sudah diamankan dan dijadikan barang bukti.

“Pengungkapan berawal dari adanya laporan pihak Bank Indonesia Tasikmalaya bahwa ada tiga orang yang hendak menukarkan uang yang diduga tidak asli,” imbuhnya.

Baca Juga  Kapolres Tasikmalaya Kota Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Lodaya

Related Posts

Polres Tasikmalaya Ringkus Residivis Curanmor, Satu Buron

Tasikmalaya – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi…

Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Modus Ganjal ATM

Tasikmalaya – Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus percobaan pencurian dengan modus ganjal ATM yang terjadi di kawasan Asia…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *