Dua Remaja Asal Cirebon Diamankan Satreskrim Polres Subang

SUBANG, SEVENTCYBER.COM – Dua remaja inisial RS (22) warga Astanajapura dan SY (17) Desa Japura Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon diamankan Satreskrim Polres Subang.

Kedua remaja tersebut diamankan saat tengah membobol dan menggondol barang-bara di toko SJ Vape Store Jl. Pejuang 45 Karanganyar Kabupaten Subang, Sabtu (27/01/2024) pukul 04.30 dini hari.

Modus operandi yang dilakukan kedua remaja tersebut pencurian dengan pemberatan, dengan cara merusak kunci gembok pintu masuk Toko SJ Vape Store.

Kepada keduanya disangkakan Pasal 363 KUH Pidana, Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.

Selanjutnya, tim Polres Subang saat ini tengah melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya dan barang bukti yang belum ditemukan.

Kini kedua pelaku yang masih remaja tersebut tengah mendekam di rumah tahanan Mapolres Subang guna mempertanggung jawabkan segala perbuatannya, sambil menunggu proses lebih lanjut.

Polres Subang semakin gencar lakukan giat patroli malam, pasalnya saat ini kasus pencurian di wilayah Kabupaten Subang terus meningkat.

Baca Juga  Kapolda Jabar Pimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat

Related Posts

Satlantas Tasikmalaya Bagikan 100 Masker

TASIKMALAYA KOTA – Mengantisipasi dampak sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tasikmalaya Kota membagikan 100…

Polres Tasikmalaya Kota Gelar Upacara PTDH

TASIKMALAYA KOTA – Polres Tasikmalaya Kota melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personelnya, Bripka Luky Ardiansyah Supriatna,…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *