Dua Remaja Asal Cirebon Diamankan Satreskrim Polres Subang

SUBANG, SEVENTCYBER.COM – Dua remaja inisial RS (22) warga Astanajapura dan SY (17) Desa Japura Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon diamankan Satreskrim Polres Subang.

Kedua remaja tersebut diamankan saat tengah membobol dan menggondol barang-bara di toko SJ Vape Store Jl. Pejuang 45 Karanganyar Kabupaten Subang, Sabtu (27/01/2024) pukul 04.30 dini hari.

Modus operandi yang dilakukan kedua remaja tersebut pencurian dengan pemberatan, dengan cara merusak kunci gembok pintu masuk Toko SJ Vape Store.

Kepada keduanya disangkakan Pasal 363 KUH Pidana, Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.

Selanjutnya, tim Polres Subang saat ini tengah melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya dan barang bukti yang belum ditemukan.

Kini kedua pelaku yang masih remaja tersebut tengah mendekam di rumah tahanan Mapolres Subang guna mempertanggung jawabkan segala perbuatannya, sambil menunggu proses lebih lanjut.

Polres Subang semakin gencar lakukan giat patroli malam, pasalnya saat ini kasus pencurian di wilayah Kabupaten Subang terus meningkat.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Desa Karangsambung Monitoring Penyaluran Bansos Pangan

Related Posts

Delapan Remaja Pembawa Samurai dan Diduga Obat Terlarang Diamankan Polres Garut Saat Patroli Dini Hari

GARUT – Delapan remaja diamankan Tim Patroli Presisi Sat Samapta Polres Garut setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis samurai dan…

Sat Samapta Polres Garut Bubarkan Pemuda Mabuk

GARUT – Satuan Samapta Polres Garut membubarkan sekelompok pemuda yang kedapatan mengonsumsi minuman keras saat melaksanakan Patroli Presisi di kawasan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *