Kadishub dan Anggota DPRD Kota Depok Jadi Tersangka Mafia Tanah

Penulis : Mas'ud Nazid F
  • Bagikan

SEVENTCYBER.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Depok Eko Herwiyanto dan anggota DPRD Depok Nurdin Al Ardisoma sebagai tersangka kasus mafia tanah.

“Sebenarnya ada 4 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dalam perkara yang sama,” ungkap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi kepada awak media saat ditemui di kantornya, Kamis (06/01/2022).

Adapun 4 tersangka tersebut adalah Eko Herwiyanto, Hanafi, Nurdin Al Ardisoma, dan Burhanudin Abu Bakar.

“Penetapan tersangka itu tertuang dalam surat Direktorat Tindak Pidana Umum bernomor B/55a/XII/2021/DITTIPIDUM yang diteken pada 27 Desember 2021,” tambahnya.

lanjut Andi, salah satu tersangka (Eko Herwiyanto) yang saat ini menjabat selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, ketika perkara ini terjadi menjabat sebagai Camat Sawangan.

“Keempatnya dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KKUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan/atau memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan/atau penipuan atau penggelapan dan pertolongan jahat,” tegasnya.

Baca Juga  Kapolri, Indonesia Mampu Laksanakan Event Internasional di Tengah Pandemi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *