Launching Dana Desa, Bupati Ciamis Ingatkan Kades Jangan Sampai Terjerat Hukum

SEVENTCYBER.COM, CIAMIS – Bupati Ciamis H. Herdiat Sunarya mengingatkan para Kepala Desa (Kades) agar jangan sampai terjerat hukum dalam pengelolaan dana desa.

“Kepala Desa agar tidak keluar jalur dalam pengelolaan Dana Desa. Laksanakan dengan sungguh-sungguh aturan main yang ada, jangan sampai ada Kades terjerat hukum,” ujar Herdiat dalam sambutannya saat menghadiri Launching dan sosialisasi Program Dana Desa tahun 2022 di Gedung Islamic Center Kabupaten Ciamis Jabar, Kamis (06/01/2022).

Ia menjelaskan, dasar penggunaan dana desa yakni Perpres nomor 104 tahun 2021, pada pasal 5 ayat (4) penggunaan Dana Desa tahun 2022. Aturan tersebut mengatur Dana Desa mesti digunakan untuk apa saja.

Selain itu, Permenkeu 190/PMK 07/2021 dan Permendes nomor 7 tahun 2021 harus diperhatikan dan diikuti oleh seluruh kepala desa.

“Kepala desa agar dapat mempedomani dan faham betul terkait berbagai aturan dalam penggunaan Dana Desa tahun 2022 ini,” imbau Herdiat.

Menurut Herdiat, penerimaan Dana Desa setiap tahunnya selalu meningkat. Kabupaten Ciamis tahun ini menerima sebesar Rp 270,5 miliar, sebelumnya di tahun 2021 Rp 263,6 miliar.

“Peningkatan ini menjadi bukti keseriusan Pemerintah Pusat untuk mengembangkan desa,” ucapnya.

Sementara itu, Kadis DPMD Kabupaten Ciamis Ape Ruswandana selaku penyelenggara sosialisasi penggunaan Dana Desa tahun 2022 menyampaikan, bahwa tujuan kegiatan tersebut agar Pemerintah Desa memahami mekanisme dalam pengelolaannya.

“Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan pemerintah desa dapat memprioritaskan program-program yang bersinergi dengan Pemerintah Daerah, Provinsi dan Pusat,” imbuhnya.

Sebagaimana diatur dalam Perpres nomor 104 tahun 2021, terang Ape, Dana Desa dibagi dalam program perlindungan sosial sebanyak 40 persen, program ketahanan pangan sebesar 20 persen, dukungan terhadap penanganan Covid-19 8 persen, dan sisanya untuk sektor lainnya.

Baca Juga  Prestasi Luar Biasa Pemkab Ciamis, Bupati Apresiasi Kinerja ASN dan Komitmen Terhadap Lingkungan

Ia berpesan kepada seluruh Pemerintah Desa agar mempedomani peraturan perundang-undangan yang diterbitkan Pemerintah Pusat.

“Patuhi dan ikuti aturan yang ada terkait Dana Desa. Jangan lupa laporan administrasi disusun dengan baik,” tambahnya.

lanjut Kadis DPMD Ciamis Ape, mengapresiasi dan atensi dari seluruh Pemerintahan Desa di Kabupaten Ciamis untuk mengikuti sosialisasi launching Dana Desa.

“Melalui sosialisasi ini, semoga di tahun 2022 kita bisa mulai menata Pembangunan Desa di Kabupaten Ciamis,” harapnya.

Dalam kegiatan tersebut Bupati Ciamis Herdiat meraih penghargaan atas pengelolaan Dana Desa terbaik dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Usai launching, langsung dilanjutkan dengan kegiatan sosialisasi peraturan pengelolaan Dana Desa oleh DPMD Kabupaten Ciamis.

Kegiatan launching tersebut digelar secara langsung dengan dihadiri oleh Bupati Herdiat Sunarya dan Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra, unsur Forkopimda plus, 158 Kepala Desa dan 158 Sekretaris Desa. Sementara 100 desa lainnya mengikuti secara virtual, untuk meminimalisir kerumunan mengingat masih dalam situasi pandemi Covid-19.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *