Jual Arak Bali, Seorang Petani Diamankan Sat Samapta Polres Tasikmalaya Kota

SEVENTCYBER.COM – Satuan Samapta Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengamankan seorang penjual minuman beralkohol berinisial DW (21) warga Kampung Cibungkul, Kelurahan Sukamaju Kaler, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Jum’at (12/01/2024) dinihari.

Pria yang berprofesi sebagai petani itu ditangkap karena melakukan transaksi minuman beralkohol secara Cash On Delivery (COD) di Kawasan Terminal Tipe A Indihiang, Kota Tasikmalaya.

Baca Juga : FKUB Kota Makassar Dukung Ops NCS Polri Wujudkan Pemilu Damai

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono melalui Kasat Samapta AKP Hartono menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah Satsamapta Polres Tasikmalaya Kota menggelar razia dan Patroli KRYD di wilayah Kota Tasikmalaya.

“Anggota kami mencurigai pelaku DW yang hendak memasarkan minuman beralkohol secara COD. Pada saat memeriksa DW mendapatkan sejumlah barang bukti berupa dua botol minuman beralkohol jenis Arak Bali,” ungkap Kasat Samapta Polres Tasikmalaya Kota AKP Hartono kepada awak media, Jum’at dinihari.

Baca Juga  Patroli Tim Maung Galunggung Amankan Dua Pelajar dan Satu Pemuda Jual Miras

Related Posts

Polres Garut Ungkap 20 Kasus Narkoba

GARUT – Kepolisian Resor Garut mengungkap 20 kasus tindak pidana narkotika, psikotropika, dan obat-obatan tertentu dalam kurun waktu dua pekan. Dari pengungkapan…

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra bersama Bhayangkari menyerahkan sembako dan perlengkapan sekolah kepada warga Cibatu.

GARUT – Kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan jajaran Polres Garut. Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H.,…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *