Jual Arak Bali, Seorang Petani Diamankan Sat Samapta Polres Tasikmalaya Kota

SEVENTCYBER.COM – Satuan Samapta Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengamankan seorang penjual minuman beralkohol berinisial DW (21) warga Kampung Cibungkul, Kelurahan Sukamaju Kaler, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Jum’at (12/01/2024) dinihari.

Pria yang berprofesi sebagai petani itu ditangkap karena melakukan transaksi minuman beralkohol secara Cash On Delivery (COD) di Kawasan Terminal Tipe A Indihiang, Kota Tasikmalaya.

Baca Juga : FKUB Kota Makassar Dukung Ops NCS Polri Wujudkan Pemilu Damai

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono melalui Kasat Samapta AKP Hartono menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah Satsamapta Polres Tasikmalaya Kota menggelar razia dan Patroli KRYD di wilayah Kota Tasikmalaya.

“Anggota kami mencurigai pelaku DW yang hendak memasarkan minuman beralkohol secara COD. Pada saat memeriksa DW mendapatkan sejumlah barang bukti berupa dua botol minuman beralkohol jenis Arak Bali,” ungkap Kasat Samapta Polres Tasikmalaya Kota AKP Hartono kepada awak media, Jum’at dinihari.

Baca Juga  Polisi Sita Ribuan Butir Petasan dan Kenalpot Bising

Related Posts

Polsek Kadungora Respons Cepat Laporan Keributan

GARUT – Polsek Kadungora Polres Garut merespons cepat laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait keributan di Kampung Talun RT…

Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Budidaya Ganja Rajapolah

TASIKMALAYA — Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota mengungkap kasus penanaman narkotika jenis ganja di Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya. Dalam…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *