Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Subang Berlansung 2 Bulan

SEVENTCYBER.COM – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi dan Tim Pembina Samsat Jawa Barat di mulai pada 16 Oktober hingga 16 Desember 2023.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Subang, Lovita Adriana Rosa menyampaikan, ada sejumlah keuntungan dalam program pemutihan pajak kendaraan ini, yang meliputi pembebasan dan pemberian diskon.

“Masyarakat Subang akan mendapatkan bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bermotor ke II, bebas tunggakan pajak kendaraan tahun ke lima. Masyarakat juga dapat menikmati diskon menarik pajak kendaraan bermotor dari 2 sampai 10%, serta diskon bea balik nama kendaraan bermotor ke 1,” imbuh Lovita melalui keterang tertulis kepada seventcyber.com, Senin (16/10/2023).

Menurutnya, bebas denda pajak kendaraan bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat yang terlambat melakukan proses pembayaran, tidak termasuk keterlambatan pembayaran atas penyerahan kendaraan bermotor pertama (baru), ubah bentuk, ganti mesin dan/atau ex-dump/lelang yang belum terdaftar. Selanjutnya, masyarakat dapat memanfaatkan juga bebas pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya.

“Dan bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang menunggak PKB Tahun ke -5 diberikan keringanan berupa pembebasan yang tunggakan pajaknya lebih dari 4 tahun,” jelas Lovita.

Baca Juga  Pemdes Sukahening Dukung Milangkala Padepokan Pusaka Medal Domas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *