Polisi Tetapkan Lima Tersangka Pelaku Pengeroyokan di Cikalong

Penulis : R7*
  • Bagikan

SEVENTCYBER.COM, TASIKMALAYA – Polres Tasikmalaya telah menetapkan para tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan di Kecamatan Cikalong, mengakibatkan tewasnya Uci Sanusi Pane (50) warga Barengkok Desa Panyiaran Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya.

Hal tersebut disampaikan Kapolres AKBP Rimsyhtono di dampingi Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo S.IK., MH, dalam Press Releasenya di Gedung Satreskrim Polres Tasikmalaya Polda Jabar, Rabu (01/12/2021) siang.

Dari total 35 orang warga yang diamankan, sebanyak lima orang yang menjadi tersangka yakni berinsial P alias C (31), S alias L (21), S (54), MI (34) dan M (54). Mereka merupakan warga Kampung Bantarpari Desa Sindangjaya Kecamatan Cikalong,” ungkapnya.

Rimsyhtono menjelaskan, pelaku P alias C (31) dan S alias L (21) perannya melakukan pemukulan dan pengeroyokan secara bergantian menggunakan balok kayu ke bagian kepala belakang, dada dan perut korban. Sementara peran S, MI dan M yang diantaranya sebagai ketua RT dan Linmas menganjurkan untuk menghabisi dan membunuh korban.

Jadi dua orang ini memukul korban dengan balok. Sedangkan tiga lainya diantaranya Pak RT dan Linmas turut serta dalam kejadian ini,” imbuhnya.

Kemudian, terang Dia, 30 orang warga di kembalikan dan dipulangkan karena sesuai dengan fakta dan hasil keterangan tidak terlibat, dan statusnya hanya sebagai saksi-saksi.

Sebanyak 30 orang lainya kami pulangkan karena berdasarkan keterangan dan faktanya tidak terlibat penganiyayaan,” katanya.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyhtono menghimbau kepada masyarakat, agar tidak main hakim sendiri.

Saya himbau masyarakat jangan main hakim sendiri. Mau niat baik  karena salah jalan kan jadi seperti ini. Jangan sekali-kali berbuat kekerasan, serahkan pada kami kalau ada hal seperti itu,” ujarnya.

Hasil otopsi yang dilaksanakan di RSUD dokter Soekardjo, ditemukan di bagian luka akibat benturan benda tumpul atau kayu di kepala bagian belakang, dada dan perut.

Baca Juga  Perubahan Logo dan Tagline, Div TIK Polri Jelaskan Pilihan Teknologi Terintegrasi

Jadi korban dihantam menggunakan balok kayu oleh pelaku sehingga meninggal dunia. Kita himbau kepada masyarakat apapun permasalahan harus diselesaikan dengan baik-baik, kepala dingin dan tidak dengan emosi,” tegas Rimsyhtono.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo menambahkan, modus operandi tersangka melakukan pengeroyokan tersebut dikarenakan kesal dan emosi dengan korban. Dianggap berbuat onar dengan mengancam warga akan membakar rumah, saat mencari Sunarti teman wanitanya.

Korban telah meresahkan warga juga akan mengancam membakar salah satu rumah dan mengancam mau menculik satu per satu warga,” paparnya.

Ia mengatakan, adapun barang bukti yang diamankan, du unit sepeda motor, dua potong kaos lengan pendek, satu potong celana panjang, dua batang kayu dan satu pasang sandal warna hitam.

Dua pelaku utama P alias C (31) dan S alias L (21) yang melakukan pemukulan dan pengeroyokan bergantian dikenakan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUH Pidana Jo Pasal 55 diancam hukuman 12 tahun penjara,” ucapnya.

lanjut Dian, sedangkan S, MI dan M yang menganjurkan untuk menghabisi dan membunuh korban, dikenakan pasal sama dengan hukuman lebih ringan di bawah 12 tahun penjara.

Sementara jasad korban langsung dibawa keluarga untuk di kebumikan,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *