Terungkap Ada Anggaran 137 Miliar yang Dialokasikan, Ini Penjelasan Bupati Ciamis

SEVENTCYBER.COM – Anggaran sebesar 137 Miliar tersebut merupakan jumlah yang dikeluarkan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Ciamis untuk gaji para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Angka yang fantastis ditengah-tengah defisit anggaran, Pemda Ciamis bersedia mengeluarkan angka sebesar itu.

Jumlah tersebut berbanding lurus dengan jumlah PPPK yang berada di Kabupaten Ciamis, hal tersebut menjadi pembeda dengan Kabupaten/Kota lainnya.

Kendati demikian, Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya membenarkan hal tersebut, dalam sambutannya saat menjadi pemateri pada kegitan penguatan kompetensi Guru PPPK jenjang SD dan SMP dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis tahun 2023, di Aula IAID Ciamis, Kamis (24/08/2023).

Bupati juga menyampaikan, bahwa Kabupaten Ciamis sampai dengan saat ini terus mengajukan formasi sebanyak-banyaknya kepada Pemerintah Pusat dengan tujuan sebagai upaya dalam pembangunan di Kabupaten Ciamis meskipun APBD Ciamis dalam keadaan defisit.

“Karena yang namanya pembangunan bukan hanya soal fisik saja, tetapi harus berimbang dengan non fisik,” ungkapnya.

“Upaya pembangunan non fisik ini adalah dengan setidaknya memberikan kesejahteraan bagi para tenaga pendidik, karena bapak ibu Guru ini memiliki tugas yang penting bagi kemajuan generasi yang akan datang,” sambung Bupati.

Baca Juga  Kisah Inspiratif Hingga Romansa Warnai Festival Film Pendek Piala Gubernur Jawa Barat 2023
  • Related Posts

    Bupati Bandung Barat Salurkan Insentif RT dan RW

    SEVENTcyber.com – Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail secara simbolis menyalurkan insentif bagi Ketua RT dan RW se-Kabupaten Bandung Barat, Senin (25/05/2026). Penyaluran dilakukan bersama perwakilan Ketua RT dan RW…

    Sekda Kabupaten Bandung Hadiri Sosialisasi Permenko Perekonomian

    SEVENTcyber.com — Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung, Cakra Amiyana, menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Skema Pendanaan Infrastruktur melalui Pengelolaan Perolehan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *