SEVENTCYBER.COM – Wakil Bupati (Wabup) Ciamis, H. Yana D. Putra membuka secara langsung acara Impelmentasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok, di Ruang Oproom Setda Kabupaten Ciamis, Kamis (27/07/2023).
Wabup Yana mengungkapkan, setelah di tetapkannya peraturan daerah tersebut sampai dengan saat ini belum berjalan secara maksimal.
Lebih lanjut, ia mengharapkan melalui pertemuan ini dapat menjadi momentum dan dapat menghasilkan strategi yang lebih kongkrit lagi untuk nantinya dituangkan dalam Peraturan Bupati.
“Dengan adanya pertemuan kali ini, mudah-mudahan menjadi sebuah momentum dan dapat menghasilkan strategi yang lebih baik lagi untuk nantinya dituangkan dalam Peraturan Bupati,” Kata Wabup Yana.
Kemudian, Wabup menyampaikan, bahwa guna menjalankan Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentunya pemerintah daerah memerlukan dukungan penuh dari seluruh kalangan.
“Guna pengimplementasian perda ini tentunya kami memerlukan dukungan penuh dari semua pihak, bukan hanya dari kami jajaran eksekutif tetapi jajaran semua pihak dari jajaran akademisi, swasta, nedia, dan seluruh elemen masyarakat, harus terlibat,” ujarnya.
“Saya yakini jika seluruh elemen masyarakat dalam Pengimplementasian perda No4 Tahun 2021 ini, lingkungan yang sehat, lingkungan yang bersih akan terwujud di Kabupaten Ciamis yang kita cintai ini,” tambahnya.