SEVENTCYBER.COM – Empat tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di amankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP SY Zainal Abidin melalui Kasat Narkoba, AKP Ikhwan mengungkapkan, bahwa dalam rangka Operasi Antik Lodaya 2023, pihaknya sudah mengamankan empat pelaku diduga pengedar sabu.
“Dalam rangka Ops Antik Lodaya 2023, kami amankan 4 pelaku dengan barang bukti sekitar 8 gram sabu-sabu,” ungkap AKP Ikhwan, Rabu (26/07/2023).
Ia menjelaskan, penangkapan pertama kepada tersangka DS (35) warga Desa Cileuleus Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya, dari tangannya diamankan sabu seberat 1,28 gram. Kemudian dari tersangka RS (25) warga Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya, diamankan sabu-sabu seberat 1,26 gram, dan CS (26) warga Kelurahan Cilembang Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya diamankan sabu-sabu seberat 250 gram dan dari tersangka HS (44) warga Kelurahan Cilembang Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya, diamankan sabu aabu seberat 1,67 gram.
“Turut diamankan dari para tersangka diantaranya timbangan digital, uang tunai jutaan serta handphone, diduga kuat mereka adalah pengedar atau kurir,” jelasnya.
Ia menegaskan, Pasal 114 Ayat (2) jo 111 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan atau menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, dapat dipidana dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan paling lama dua belas tahun kurungan atau hukuman mati,” pungkasnya.