Polisi Nyatakan Perang Terhadap Geng Motor dan Premaninsme

SEVENTCYBER.COM – Polisi nyatakan perang terhadap geng motor dan premaninsme.

“Perang kepada oknum geng motor yang melakukan perilaku arogan dan membuat situasi menjadi tidak nyaman untuk masyarakat, jangan main-main dengan Negara apabila berani mencoba untuk menganggu dan meresahkan masyarakat kami tidak akan ragu untuk menindak tegas,” tandas Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo, S.IK., M.Si, dikutif dari akun media sosial Humas Polda Jabar.

Menanggapi kejadian yang viral di media sosial terkait terduga perbuatan geng motor yang menyerang sekelompok pemuda, Polres Garut berhasil menangkap pelaku yang membawa Sajam.

Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.IK., M.Si, didampingi Kapolsek Garut Kota Kompol Cucu Wijaya, Kapolsek Karangpawitan AKP Nurdin Jaelani, Kasat Reskrim AKP Deni Nurcahyadi, Kasie Propam Iptu Budiman, Kanit Jatanras Ipda Andrian Yoga, Kasie Humas Ipda Adi Susilo, dan Anggota Sie Humas Polres Garut Polda Jabar secara langsung memimpin Konferensi Pers, Senin (24/07/2023).

Dalam keterangan Persnya, Kapolres Garut menjelaskan kronologi kejadian kasus tersebut, saksi saudara Sahrul memberi kabar kepada pelaku dan teman-temannya bahwa dirinya telah di keroyok oleh sekelompok pemuda di daerah Cempaka.

“Untuk itu terduga tersangka RM, dan A memiliki dan membawa senjata tajam dengan alasan untuk dipakai sebagai alat menjaga diri, karena mereka hendak menjemput temannya Sahrul di cempaka,” paparnya.

“Setibanya di lokasi, pelaku dengan arogannya tiba-tiba menyerang sekelompok pemuda yang berada di cempaka dan terjadilah keributan yang cukup meresahkan masyarakat, namun karena kurangnya informasi ternyata para pelaku menyerang secara random alias salah sasaran,” sambungnya.

Polres Garut berhasil menangkap pelaku yang membawa atau menyimpan senjata penikam (Sajam) tanpa ijin, dan menyita barang bukti berupa satu bilah senjata tajam dengan panjang sekitar 35 cm yang dibalut sarung pipa warna hitam, serta satu bilah golok gagang kayu.

Baca Juga  Personel Gabungan TNI-Polri Sigap Kawal Pengamanan Rute Dilalui Presiden Prancis

Para pelaku akan dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *