SEVENTCYBER.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus pembuatan dan peredaran Minuman Keras (Miras) oplosan dengan mengamankan dua tersangka berinisil RB (36) dan AS alias Akew (36) tahun warga Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin saat pimpin press conference mengatakan, bahwa pengungkapan kasus Miras oplosan ini berawal dari pengaduan masyarakat melalui BEBEJA KA POLRES di nomor WA 081-119-110-110.
“Informasi dari warga kemudian ditindaklanjuti oleh Sat Samapta, selanjutnya kordinasi dengan Satnarkoba. Setelah melalui rangkaian penyelidikan, kami berhasil mengungkap praktek pembuatan dan peredaran Miras oplosan tersebut,” ungkap AKBP SY Zainal Abidin kepada wartawan, Kamis (08/06/2023).
Pemasangan Spanduk Tuyul Viral di Medsos, Kapolsubsektor Cipedes Lakukan Problem Solving
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Kawalu Tingkatkan Patroli Malam
Tempat pembuatan Miras oplosan tersebut, terang Kapolres, berada di sebuah kamar kontrakan, dan diamankan bahan-bahan racikan seperti alkohol, essen atau pemanis, sirup serta 95 botol Miras siap edar dan 33 botol kosong.
“Tersangka AS berperan sebagai peracik dan RB berperan bagian pemasaran, turut kami amankan juga uang sebesar Rp 3,5 juta yang diduga hasil penjualan Miras tersebut,” paparnya.