Sat Samapta Polres Tasikmalaya Kota Gerebek Rumah Kontrakan Tempat Meracik Miras Oplosan

SEVENTCYBER.COM – Sat Samapta Polres Tasikmalaya Kota mengamankan pelaku pengoplosan ratusan liter Miras merk impor palsu di sebuah kamar kontrakan di Kampung Sindangjaya, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Senin (05/06/2023) sore.

Pelaku yang diamankan berinisial RB (36) warga Tasikmalaya, dengan barang bukti yang diamankan 150 liter tuak, 79 botol arak bali, 7 botol hennesey, 5 botol jack daniel, 8 botol vibe yang biasa dijual Rp.250 ribu rupiah per botol.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin S.IK, melalui Kasat Samapta AKP Sunarto mengatakan, bahwa pihaknya menindaklanjuti laporan warga adanya kamar kontrakan dijadikan tempat meracik Miras.

“Ya kami menindaklanjuti pengaduan masyarakat, dan mendapati di sebuah kamar kontrakan dijadikan tempat pengoplosan Miras merk impor yang diduga palsu,” ungkapnya.

Siswi SMP Dicabuli Pamannya Selama 2 Tahun, Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota

Tim Patroli Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota Bubarkan Remaja Pesta Miras dan Amankan 11 Unit Sepeda Motor

Baca Juga  Sambut Piala Dunia U20 Pada Mei 2023, Polda Jabar Laksanakan Sosialisasi Perpol Nomor 10 Tahun 2022
  • Related Posts

    Satlantas Tasikmalaya Bagikan 100 Masker

    TASIKMALAYA KOTA – Mengantisipasi dampak sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tasikmalaya Kota membagikan 100…

    Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra bersama Bhayangkari menyerahkan sembako dan perlengkapan sekolah kepada warga Cibatu.

    GARUT – Kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan jajaran Polres Garut. Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H.,…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *