Kejaksaan Negeri Sumedang Musnahkan Barang Bukti

SUMEDANG — Kejaksaan Negeri Sumedang melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara pada bulan Desember 2020 sampai Bulan Agustus 2021, bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sumedang, Prvinsi Jawa Barat, Selasa (31/08/2021).

Pelaksanaan pemusnahan tersebut dihadiri oleh Kapolres AKBP. Eko Prasetyo, BNN, Kejari, dan Forkopimda Sumedang lainnya.

Dalam kurun waktu 8 bulan ini Kejaksaan Negeri Sumedang telah menyelesaikan berjumlah 35 perkara yaitu narkotika sebanyak 24 perkara, dengan perincian Ganja sebanyak 5 perkara, Tembakau Gorila sebanyak 4 Perkara, Sabu sebanyak 15 perkara, Psikotoprika dan obat terlarang lainnya sebanyak 2 perkara, Narkotika jenis Suboxone sebanyak 3 perkara.

selain itu, Barang bukti miras dan tindak pidana ringan sebanyak 2 perkara, Barang bukti Senjata api sebanyak 4 Perkara dan Barang bukti lain antara lain senjata tajam, handphone, berbagai macam pakaian dan lain lain.

Baca Juga  Pemda Kabupaten Tasikmalaya Selenggarakan Gebyar Vaksinasi

Related Posts

Kang Rey Laksanakan Giat Saba Desa di Pagaden, Resmikan Tiga Ruas Jalan dan Salurkan Bantuan untuk Warga

SUBANG – Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita Budi Raemi yang akrab disapa Kang Rey, kembali melaksanakan kegiatan Saba Desa. Kali…

KDS Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung

Bandung – Bupati Bandung, Kang Dadang Supriatna (KDS), menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *