Substansi Raperda RTRW Disetujui Bersama DPRD Ciamis, Bupati Sampaikan Penghargaan dan Apresiasi

SEVENTCYBER.COM – Substansi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Ciamis tahun 2023-2043 resmi disetujui dan disepakati oleh DPRD Ciamis.

Persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD tersebut dilaksanakan dalam agenda rapat Paripurna DPRD Ciamis di Aula Tumenggung Wiradikusumah DPRD Kabupaten Ciamis, Jum’at (10/03/2023) sore.

Dalam sambutannya, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menyampaikan terimakasih dan apresiasi atas kerja keras semua pihak yang ikut serta melakukan pembahasan tentang Raperda RTRW ini.

Sebagaimana diketahui bahwa sebelumnya pemerintah daerah telah mendapatkan persetujuan substansi dari Menteri ATR atau kepala BPN dengan beberapa penyesuaian terhadap luas wilayah Kabupaten Ciamis.

Salah satunya Pemda Ciamis telah mencantumkan usulan perubahan status hutan produksi tetap dan terbatas di sekitar Gunung Sawal, Gunung Geger Bentang dan Gunung Madati menjadi hutan konservasi, sebagai indikasi program yang ditargetkan selesai pada tahap pertama serta telah dilakukan pengkajian lingkungan.

“Terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada dewan yang terhormat terutama pada badan pembentukan peraturan daerah, pansus dan fraksi atas segala curahan tenaga dan pikiran serta kerja kerasnya,” ucap Bupati Ciamis.

Sehingga subtansi rancangan Peraturan Daerah tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Ciamis tahun 2023-2043 di sepakati dan disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat Tatar Galuh Ciamis.

Baca Juga : Bupati Tasikmalaya : Jaga Amanah Dengan Baik dan Utamakan Kesejahteraan Masyarakat

Baca Juga : Kurang Dari 1×24 Jam, Kasus Temu Mayat Wanita Si Arjasari Terungkap. Satu Pelaku Berhasil Diamankan

Bupati Ciamis menjelaskan, sesuai pasal 69 ayat 1 huruf G Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang, setelah persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD selanjutnya adalah tahapan pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten oleh Gubernur.

Baca Juga  Pemkab Tasikmalaya Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Hal itu untuk memastikan rancangan peraturan daerah telah sesuai dengan persetujuan substansi oleh menteri untuk selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah dan sebagai langkah awal penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Kabupaten Ciamis.

Baca Juga : Waspada Bencana, Sat Samapta Polres Tasikmalaya Kota Gelar Latihan dan Cek Kesiapan Peralatan SAR

Selain itu, Bupati Herdiat juga mengucapkan terima kasih kepada badan pembentukan peraturan daerah, panitia khusus, fraksi-fraksi, dan dewan yang terhormat yang telah menyepakati persetujuan substansi rencana tata ruang wilayah Kabupaten Ciamis tahun 2023-2043 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis.

“Segala usul, saran dan pendapat dari badan pembentukan peraturan daerah, panitia khusus, fraksi-fraksi DPRD insyaallah menjadi bahan pertimbangan yang sangat berharga bagi kami dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

“Pada akhirnya semua apa yang kita rencanakan dan inginkan bermuara kepada upaya bagaimana meningkatkan kesejahteraan masyarakat Tatar Galuh Ciamis,” pungkas Bupati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *