12 Pemuda Konsumsi Miras yang Diamankan Tim Patroli Maung Galunggung, Didenda Oleh PN Tasikmalaya

SEVENTCYBER.COM – Sebanyak 12 pemuda mabuk yang terjaring saat Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Tim Patroli Reaksi Cepat Maung Galunggung menjalani sidang Tindak Pidana Ringan di Pengadilan Negeri PN) Tasikmalaya, Jum’at (10/03/2023).

Dalam putusannya, Hakim Rr Endang Dewi Nugraheni menjatuhkan vonis kepada 12 pemuda tersebut dengan denda masing-masing sebesar Rp 300 ribu rupiah.

Mereka terbukti dengan sah dan meyakinkan telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Kota Tasikmalaya.

Baca Juga : Dua Pengedar Pil Hexymer Tak Berkutik Saat Diciduk Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota

Baca Juga : Jelang Bulan Suci Ramadhan, Kapolsek Mangkubumi Himbau Para Pedagang Kembang Api Tidak Menjual Petasan

Sebelumnya, Minggu 05 Maret 2023 Tim Patroli Reaksi Cepat Maung Galunggung mengamankan 12 pemuda yang mengkonsumsi minuman keras di beberap tempat diantaranya 2 orang di Jalan Panyerutan, 3 orang di Jalan Mayor Utarya, dan 10 orang di Jalan Padasuka Kecamatan Tawang.

Saat itu Tim Patroli Maung Galunggung yang dipimpin Ipda Azis Kartaji sedang melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) guna mengantisipasi tindak kejahatan dan memberantas penyakit masyarakat serta berandalan bermotor.

“Mereka kedapatan konsumsi minuman keras, kami amankan ke Mapolres Tasikmalaya Kota,” ungkap Ipda Azis Kartaji.

Ia menambahkan, selain melakukan pembinaan dan memanggil orang tuanya, ke 12 pemuda mabuk tersebut dilakukan Tipiring, agar mereka jera dan tidak mengulanginya. pungkas Ipda Azis.

Baca Juga  Kunker Kadiv Propam Polri; Karo Paminal Div Propam, Agar Polres Karawang Mempertahankan Kinerja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *