Setubuhi Anak Kandung Dibawah Umur Berulang Kali, DS Akhirnya Ditahan Polresta Bandung

Polresta Bandung Amankan DS yang Tega Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri Berkali-kali

SEVENTCYBER.COM – Seorang pria inisial DS (52) asal Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung, tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri berkali-kali.

Baca Juga : Kapolsek Kawalu Sambangi Warga Rumahnya yang Roboh, Berikan Bantuan Sembako

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, perbuatan bejat tersebut dilakukan DS sejak tahun 2021. Dimana tersangka DS yang tak lain ayah kandung korban melakukan aksinya di kediamannya di Desa Jelekong Kecamatan Baleendah.

“Jadi tersangka ini pertama kali melakukan aksinya saat korban sedang tertidur dikamarnya dalam posisi tidur menyamping,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, pada Kamis, 23 Februari 2023.

“Saat itu, tersangka merubah posisi tidur korban yang awalnya menyamping menjadi terlentang,” ujar Kusworo.

Kusworo menambahkan, setelah posisi korban terlentang, tersangka DS mengancam korban dan saat itu pula korban yang masih berusia 14 tahun tersebut langsung di setubuhi.

“Ada ancaman terlebih dahulu dari tersangka kepada korban,” tutur Kusworo.

Lanjut Kusworo, tak sampai disitu. Tersangka DS kembali melakukan aksi bejatnya dengan modus dirinya akan mengobati sakit bisul yang di alami korban.

“Tersangka ini membalurkan ramuan atau obat herbal ke tubuh korban, katanya akan mengobati sakit bisul yang di alami korban,” jelas Kusworo.

“Dalam kondisi itu, tersangka kembali melakukan aksinya dengan meraba-raba tubuh korban. Tersangka ini sudah melakukan aksinya sebanyak 7 kali,” sambung Kusworo.

Baca Juga : Nenek Pengrajin Kue Sorabi Alami Luka Bakar, Kapolsek Kawalu Berikan Bantuan Sembako

Kusworo menjelaskan, peristiwa ini terungkap setelah adanya laporan dari korban. Dimana, ternyata ada dua orang yang menjadi korban.

“Korban ada dua, yang melapor itu korban inisial YH (32),” ujarnya.

Baca Juga  Karo Penmas Divisi Humas Polri, Satgas Nemangkawi Diganti Dengan Operasi Damai Cartenz 2022

“Tersangka berhasil kami amankan di wilayah Kota Bandung dan kami masih lakukan pengembangan. Apakah masih ada korban lain atau tidak,” jelas Kusworo.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka DS di jerat Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

  • Related Posts

    Polsek Kadungora Respons Cepat Laporan Keributan

    GARUT – Polsek Kadungora Polres Garut merespons cepat laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait keributan di Kampung Talun RT…

    Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Budidaya Ganja Rajapolah

    TASIKMALAYA — Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota mengungkap kasus penanaman narkotika jenis ganja di Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya. Dalam…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *