Polresta Bandung Ungkap 32 Kasus Narkotika dan Amankan 39 Tersangka

SEVENTCYBER.COM – Satnarkoba Polresta Bandung Polda Jabar berhasil mengungkap atas 32 Laporan dan mengamankan 39 Tersangka kasus narkotika yang terjadi di wilayah Kabupaten Bandung.

Baca Juga : Patroli TNI-Polri di Pagerageung, Bersinergi Jaga Kondusifitas Kamtibmas

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, 39 orang tersangka tersebut ditangkap atas pengungkapan kasus Narkotika selama periode Januari hingga Februari 2023.

“Pengungkapan kasus narkoba ini, dimana ada 32 Laporan yang kemudian langsung dilakukan penyelidikan dan penangkapan kepada para tersangka,” kata Kusworo saat menggelar Konferensi Pers di Mapolresta Bandung, Rabu (15/02/2023).

Kusworo juga menambahkan, dari 32 Laporan ini Satnarkoba Polresta Bandung terungkap 39 Tersangka. Dari tersangka ini kami berhasil mengamankan barang bukti yakni Ganja seberat 1.574 gram, Sabu 332 gram, Tembakau gorilla atau sintetis 332,5 gram.

Terdapat juga yakni, obat sedia farmasi sebanyak 52.835 butir yang terdiri dari Trihexyphenidyl (Double Y), Tramadol dan lain sebagainya. Kemudian cairan-cairan membuat bahan terlarang seperti cairan Aseton, Toluena, Gliceron dan lainnya. ujarnya.

“Motifnya adalah sebagian untuk memiliki dan mengkonsumsi serta sebagian lagi untuk jual beli,” tambah Kusworo.

Dari 39 Tersangka ini adalah sebagian besar merupakan pengedar, dan 15 diantaranya adalah Resedivis yang pernah mendapat hukuman yang sama. lanjutnya

Modus penyebarannya adalah dengan tempel, sasaran dalam penjualannya adalah pekerja harian lepas, mahasiswa hingga pelajar. jelas Kapolres.

Baca Juga : Polres Tasikmalaya Kota Gelar Tasikmalaya Bersholawat dan Do’a Untuk Bangsa Bersama Habib Luthfi

Informasi yang paling banyak yaitu hasil laporan dari masyarakat pada saat Jumat Curhat, sehingga kami bekerjasama dari berbagai pihak untuk bisa mengungkap dan membongkar peredaran narkotika yang ada di Kabupaten Bandung. tutupnya.

Baca Juga  Satlantas Polres Tasikmalaya Kota Giat Police Goes to Ponpes di Pondok Pesantren Ihya As Sunnah

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal yang bervariatif yakni Pasal 111, 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 dan 36 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman bervariatif minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

#POLISIPENOLONGPRESISI

  • Related Posts

    Wakil Wali Kota Tasikmalaya Buka Kontes Kicau Mania Kapolres Tasikmalaya Kota Cup 2026, Diikuti Lebih dari 1.000 Peserta

    Tasikmalaya – Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Rd. Diky Candra Negara, membuka secara resmi Kontes Burung Berkicau Kicau Mania Kapolres Tasikmalaya…

    Polres Tasikmalaya Kota Deklarasikan Madrasah Ramah Anak, Wujudkan Lingkungan Pendidikan Bebas Perundungan

    Polres Tasikmalaya Kota – Polres Tasikmalaya Kota terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari perundungan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *