DPRD Kabupaten Ciamis Gelar Rapat Paripurna DPRD
SEVENTCYBER.COM – Sebanyak 4 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Ciamis telah disepakati DPRD menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Ciamis, di Aula Tumenngung Wiradikusumah DPRD Kabupaten Ciamis Ciamis, Kamis (02/11/2023).
Adapun ke empat Raperda Kabupaten Ciamis yang telah dibahas tersebut adalah sebagai berikut:
1. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah : Raperda ini mengatur tentang pajak dan retribusi yang dikenakan di daerah.
2. Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin : Raperda ini merupakan revisi terhadap regulasi sebelumnya yang menyangkut bantuan hukum untuk masyarakat miskin.
3. Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penetapan Desa : Raperda ini membahas perubahan dalam penetapan desa.
4. Pencabutan Enam Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis : Raperda ini berkaitan dengan pencabutan sejumlah peraturan daerah sebelumnya.
Keempat Raperda tersebut telah di sepakati dan disetujui bersama untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Tatar Galuh Ciamis.