4 Raperda disepakati DPRD Menjadi Perda, Berikut Pendapat Akhir Bupati Ciamis

DPRD Kabupaten Ciamis Gelar Rapat Paripurna DPRD

 

SEVENTCYBER.COM – Sebanyak 4 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Ciamis telah disepakati DPRD menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Ciamis, di Aula Tumenngung Wiradikusumah DPRD Kabupaten Ciamis Ciamis, Kamis (02/11/2023).

Adapun ke empat Raperda Kabupaten Ciamis yang telah dibahas tersebut adalah sebagai berikut:

1. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah : Raperda ini mengatur tentang pajak dan retribusi yang dikenakan di daerah.

2. Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin : Raperda ini merupakan revisi terhadap regulasi sebelumnya yang menyangkut bantuan hukum untuk masyarakat miskin.

3. Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penetapan Desa : Raperda ini membahas perubahan dalam penetapan desa.

4. Pencabutan Enam Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis : Raperda ini berkaitan dengan pencabutan sejumlah peraturan daerah sebelumnya.

Baca Juga : Kapolda Jabar Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional 2023, Puluhan Ribu Santri se-Jawa Barat Penuhi Stadion Wiradadaha Kota Tasikmalaya

Keempat Raperda tersebut telah di sepakati dan disetujui bersama untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Tatar Galuh Ciamis.