SEVENTCYBER.COM – Wakapolres Tasikmalaya Kota, Kompol Dhoni Erwanto, S.SI., S.IK., MH., M.IK, pimpin press conference tindak pindana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh tetangganya, Kamis (03/08/2023).
Adapun aksi bejat pemerkosaan dengan korban di bawah umur terjadi di wilayah Kecamatan Cineam Kabupaten Tasikmalaya, dan pelakunya adalah tetangga rumah korban.
Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota menangkap tersangka pemerkosaan seorang pria paruh baya inisial ES (50), yang bekerja sebagai pedagang dan merupakan warga Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP SY Zainal Abidin, S.IK, melalui Wakapolres, Kompol Dhoni Erwanto mengatakan, bahwa tersangka ES masih memiliki istri. Dia melakukan aksi bejatnya kepada korban yang masih pelajar usia 15 tahun saat orang tuanya berolahraga.
“Tersangka melakukan persetubuhan kepada korban dengan cara masuk ke kamar rumah korban, saat dalam keadaan sepi karena orangtuanya sedang berolahraga,” ungkap Wakapolres kepada wartawan.