Video Viral Tukar Pasangan, Polisi Tetapkan Gus S Sebagai Tersangka

SEVENTCYBER.COM – Polisi telah menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka, terkait viralnya sebuah video yang beredar di media sosial karena menunjukan di pengajian memperbolehkan jemaahnya bertukar pasangan.

Dikutif dari akun media sosial facebook Divisi Humas Polri, Minggu (03/03/2024), Polri melaui Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) dan Polres Blitar telah menetapkan Gus S sebagai tersangka terkait video viral “tukar pasangan”.

Berdasarkan pemeriksaan, Gus S mengaku membuat konten tersebut untuk menaikkan jumlah subscriber di akun Youtube miliknya.

Pihak Kepolisian pun menjelaskan hingga kini kasus tersebut masih dalam pengembangan dengan melibatkan agama dan ahli pidana terkait penistaan agama dalam konten tersebut.

Selain itu, Kepolisian juga memastikan tidak menutup kemungkinan adanya tambahan jumlah tersangka terkait video yang memperbolehkan tukar pasangan suami istri tersebut.

“Kita menerapkan Pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Membuat suatu informasi yang meresahkan dan membuat keoanaran di masyarakat,” jelas Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon, S.H., S.I.K., M.H.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Kelurahan Kotabaru Hadiri Kegiatan Penyerahan Sertifikat Tanah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *