SEVENTCYBER.COM, BANDUNG – Personil Unit Jibom Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Jabar melaksanakan kegiatan Disposal (Pemusnahan/pembuangan) Bom Militer, bertempat di Kampung Suangkung RT 04/011 Desa Sirnaraja Kecamatan Cipeundeuy
Kabupaten Bandung Barat Jabar.
Kegiatan Disposal barang bukti temuan bom militer ini dikarenakan kondisinya sudah tidak standar lagi, akibat termakan usia dan akibat dari korosi. Barang tersebut dianggap berbahaya karena dapat sewaktu-waktu meledak.
Disposal Mortir aktif tersebut dilakukan di areal kosong dengan cara ditanamkan ke dalam tanah.
Pendisposalan dimulai dengan meletakkannya di dalam lubang yang telah disiapkan dan dipasangkan dengan detonator, disambungkan dengan kabel. Lokasi Disposal juga steril dari masyarakat umum.
Disposal ini dilakukan untuk menghancurkan hingga material yang membahayakan hilang tinggal menyisakan puing atau selongsong saja.
Dalam proses disposal mendapat penjagaan ketat, hanya petugas Jibom yang berada diradius 50 meter, sedangkan selain petugas Jibom harus menyingkir dari lokasi pemusnahan hingga 200 meter.