SEVENTCYBER.COM, TASIKMALAYA – Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap investasi bodong, pelaku seorang perempuan berinisial AM alias A (28) warga Desa Singaparna Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya Jabar.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono mengatakan, pelaku melakukan penipuan modus investasi bodong terhadap 13 orang korban dengan kerugian mencapai Rp. 2,2 milyar rupiah.
“Para korbannya tersebut ada yang berasal dari Kabupaten Tasikmalaya dan luar kota yaitu daerah Bekasi,” ungkap Rimsyahtono saat menggelar Press Conference di halaman Mapolres Tasikmalaya Polda Jabar, Kamis (02/12/2021).
Menurut Rimsyahtono, modus operandi pelaku yakni menawarkan untuk mengikuti investasi berupa uang dan korban dijanjikan keuntungan bunga sebesar 30 persen setiap pekan dari uang yang diinvestasikan.
“Keuntungan atau bunganya tersebut dijanjikan akan dikembalikan dalam tempo waktu lima sampai tujuh hari. Bunganya tidak masuk akal sampai 30 persen, para korban tertarik dan akhirnya tertipu,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo menyampaikan, pasal yang dikenakan terhadap pelaku adalah pasal 378 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Pelaku sempat memberikan uang kepada para korban yang diklaim dari keuntungan, namun uang yang diberikan itu hasil gali lobang tutup lobang.
“Jadi memang pelaku ini gali lobang tutup lobang untuk memenuhi janjinya memberikan bunga 30 persen,” jelas Dian.
Pelaku AM alias A mengaku, bahwa untuk mengelabui para korban agar terbujuk menginvestasikan uangnya yaitu dengan cara menunjukkan di media sosial dengan kegiatan usaha beras, ada kegiatan sosial dan mempunyai kantor.
“Saya mengajak korban ada yang dari Singaparna sampai luar Tasikmalaya seperti Bekasi dan Banten,” ucapnya.
Total nilai investasinya, terang AM alias A, mencapai Rp 2,2 miliar. Saya iming-imingi dalam waktu 5-7 hari dapat bunga 30 persen, padahal tidak ada.
“Sebanyak 13 orang nasabah atau yang menginvestasikan uangnya dan sejak tahun 2019 lalu menjalankan praktik modus investasi bodong tersebut,” imbuhnya.
Cara merekrut mitra atau korban, saya selama empat bulan melakukan komunikasi dan menawarkan investasi. Dalam empat bulan itu ada yang menginvestasikan uang sampai belasan dan puluhan juta.
“Adapun uang hasil penipuan dan penggelapan investasi bodong tersebut tidak dihabiskan semua. Sebagian untuk menutupi biaya kehidupan dan gaya glamor,” kata AM.
Kuasa hukum tersangka (AM alias A) Teddy Cipta Lesmana meminta penyidik untuk jeli dalam menangani kasus ini. Pihaknya menduga ada keterlibatan orang lain.
“Saya pikir penyidik juga harus melihat secara detail, karena masih mungkin ada keterlibatan orang lain dalam kasus yang menjerat klien saya,” pungkasnya singat.