Sosialisasi Perda BUMDes, Roni: Satpol PP Punya Tugas Menegakan Peraturan Daerah

Penulis : R7*
  • Bagikan
Ratusan pengurus BUMDes mengikuti sosialisasi Perda tentan Badan Usaha Milik Desa

SEVENTCYBER.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tingkat Kabupaten, di Gor Desa Jatihurip, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (05/11/2024).

Sosialisasi tentang Perda BUMDes yang baru tetapkan kemarin tahun 2023 dalam rangka percepatan pembangunan.

“Sekarang mulai RPJMDes baru tahun 2025 – 2030, makanya supaya gayung bersambut partisipasi masyarakat dalam hal ini Desa yang memiliki badan usaha BUMDes dicoba di perdayakan Kembali,” ungkap Kasatpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Roni, A.Ks, kepada seventcyber.com, ditemui di sela-sela kegiatan sosialisasi Perda tentang BUMDes.

Kenapa yang melaksanakannya Satpol PP, terang dia, karena Satpol PP itu mempunyai tugas untuk menegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah. Ini sudah jadi Perda Perkada, Satpol PP punya kewajiban untuk bagaimana Perda ini bisa dilaksakan dengan baik.

“Nah salah satu bentuk tanggung jawab tersebut adalah yang pertama di sosialisasikan untuk para pengurus BUMDes dulu, setelah pengurus BUMDes saya berharap di pihak Dinas PMD untuk melanjutkannya di sisi pengembangan manajerial BUMDes, paparnya.

Selain itu, Kasatpol PP juga berharap bisa efektif tahun depan, mulai berjalan BUMDes ini dengan garda yang sudah di lahirkan jangan sampai sudah dibuat di biarkan atau ditinggalkan.

Ia menjelaskan, menurut Pendamping Desa dari 351 Desa ada 271 BUMDes yang aktif tapi 5 BUMDes tidak aktif kolep.

“Nanti kedepan yang 351 Desa itu semua memiliki BUMDes dan yang paling penting bisa hidup (berjalan) bukan hanya sekedar lembaganya ada, terus Tukcing (Sudah Dibentuk Cicing/Sudah Dibentuk Diam),” imbuhnya.

“Kegiatan ini diikuti oleh peserta dari 13 Kecamatan dan masing-masing Desa 2 orang pengurus BUMDes yaitu, Direktur, dan pengurus BUMDes,” sambung Roni.

Baca Juga  Desa Kiarajangkung Jadi Prioritas Penurunan Stunting di Kabupaten Tasikmalaya

Kasatpol PP menambahkan, sekarang sudah punya bekal wawasan nanti untuk meregulasi ke Kepala Desa-nya tolong di buat Perdes-nya, tolong didorong untuk penyertaan modalnya, dan ada pembinaan lebih lanjut.

“Kepala Desa-nya itu sendiri ada dibawah dari Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa), berharap dengan diawalai dari sosialisasi ini Desa itu bisa bergerak ekonominya,” tutur Roni.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *