Ivan berharap, semoga penghargaan yang diraih tidak lantas membuat kita berpuas diri terlebih dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan. (terlebih kepada SDN 2 Siluman dan SMPN 3 yang meraih penghargaan).
Seiring dengan upaya menjaga kebersihan dan pelestarian lingkungan, Pemerintah Kota Tasikmalaya telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai.
Baca Juga : Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota Lakukan Tes Urine Pengunjung Hiburan Malam
Pada kesempatan apel pagi ini juga diberikan penghargaan kepada 7 Perangkat Daerah (Puskesmas Cihideung, Dinsos, Disdukcapil, Disdik, DPMPTSP, Puskesmas Tawang dan Dinas Kesehatan) yang telah menjadi lokus penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang dilakukan oleh Ombudsman RI.
Diketahui, Pemerintah Kota Tasikmalaya mendapat predikat “Kualitas Tertinggi” atas Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI dengan nilai 90,35.