Pewarta : Mas’ud
SEVENTCYBER.COM – Dalam rangka menciptakan situasi yang kondusif menjelang perayaan malam tahun baru 2024, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tasikmalaya Kota menggelar operasi Cipta Kondisi (Cipkon) di sejumlah lokasi.
Dalam kegiatan operasi ini, petugas berhasil mengamankan puluhan botol Minuman Keras (Miras) dari dua tempat berbeda di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.
Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, AKP Enjo Sutarjo mengatakan, bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kepolisian untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) akibat penyalahgunaan Miras selama malam pergantian tahun.
“Kami melakukan razia di beberapa lokasi yang diduga menjual Miras tanpa izin. Hasilnya, kami mengamankan 40 botol Miras berbagai merek dari dua tempat yang berbeda,” unkap AKP Enjo kepada awak media, Senin (30/12/2024).
“Pihaknya mengamanakan 11 botol Miras jenis anggur ginseng milik YL (53) di jalan Sukalaya Kelurahan Cilembang Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya, serta di wilayah Kecamatan Cisayong mengamankan 16 botol Miras jenis ciu dan 14 botol arak bali milik Sep (22) tahun warga Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya,” tambah AKP Enjo.