SEVENTCYBER.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya menggelar pembinaan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), di Gor Desa Kiarajangkung, Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (29/10/2024).
Pelaksanaan pembinaan tersebut mengusung tema, Peningkatan Kapasitas Anggota Satlinmas Dalam Melaksanakan Tugas Pada Pilkada Serentak Tahun 2024.
Kasatpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Roni, A.Ks, menjelaskan, sesuai dengan Permendagri nomor 26 tahun 2020 tugas Linmas itu, terutama untuk melaksanakan kertibkan, keamanan lingkungan, termasuk perlindungan masyarakat, dan juga sebagai tenaga untuk kesiap siagan bencana.
“Jadi kehadiran Linmas itu selalu ada setiap pelaksanaan atau penyelenggaraan perlindungan masyarakat dan ketertiban. Khusus saat ini karena akan dilaksanakan Pemilukada ya sesuai dengan regulasi Permendagri tadi, Hansip juga punya satu kewajiban bagaimana untuk mengamankan, ketertiban, keamanan Pilkada, dan nantinya akan ditugaskan di TPS, membantu masyarakat yang mungkin punya keterbatasan untuk datang ke TPS, istilahnya membantu kelancaran-kelancaran hajatan yang diselenggarakan oleh KPU untuk Pilkada Serentak,” imbuhnya.
Makanya disini yang diutamakan pembinanya dari Kepolisian dan TNI, dalam hal ini Kepolisian di wakili oleh Kapolsek (Cisayong), dan TNI diwakili oleh Koramil (Cisayong). Intinya supaya nanti padasaat pelaksaan kegiatan mereka bisa tersinkronisasi dengan pihak TNI Polri, sehingga apa yang menjadi Peg Pemilukada 2024 Pemilukada Bahagia bisa terwujud.
“Mudah-mudahan dengan keterlibatan Hansip bisa meminimalisir kecenderungan terjadi periksi-periksi di masyarakat, jadi semua orang terlibat, semua orang merasa Pemilukada ini kewajiban semua pihak dan juga antisipasi masyarakat melalui Linmas supaya keamanan itu bisa terwujud,” lanjut Roni kepada seventcyber.com saat ditemui di lokasi kegiatan.
Kasatpol PP menambahkan, peserta dalam kegiatan ini per Desa sebanyak 2 orang (Linmas) dari 9 Kecamatan (wilayah Tasik Utara), yang menentukan siapa-siapa saja yang menjadi peserta dan Surat Perintahnya tersebut adalah dari Kepala Desa masing-masing.
“Kami tidak pengatur harus si A atau B, jadi yang mengutus adalah Kepala Desa,” pungkas Roni.