Sat Samapta Polres Tasikmalaya Kota Gerebek Rumah Kontrakan Tempat Meracik Miras Oplosan

SEVENTCYBER.COM – Sat Samapta Polres Tasikmalaya Kota mengamankan pelaku pengoplosan ratusan liter Miras merk impor palsu di sebuah kamar kontrakan di Kampung Sindangjaya, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Senin (05/06/2023) sore.

Pelaku yang diamankan berinisial RB (36) warga Tasikmalaya, dengan barang bukti yang diamankan 150 liter tuak, 79 botol arak bali, 7 botol hennesey, 5 botol jack daniel, 8 botol vibe yang biasa dijual Rp.250 ribu rupiah per botol.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin S.IK, melalui Kasat Samapta AKP Sunarto mengatakan, bahwa pihaknya menindaklanjuti laporan warga adanya kamar kontrakan dijadikan tempat meracik Miras.

“Ya kami menindaklanjuti pengaduan masyarakat, dan mendapati di sebuah kamar kontrakan dijadikan tempat pengoplosan Miras merk impor yang diduga palsu,” ungkapnya.

Siswi SMP Dicabuli Pamannya Selama 2 Tahun, Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota

Tim Patroli Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota Bubarkan Remaja Pesta Miras dan Amankan 11 Unit Sepeda Motor