Sat Samapta Polres Tasikmalaya Kota Gerebek Rumah Kontrakan Tempat Meracik Miras Oplosan

Kasat Samapta Polres Tasikmalaya Kota AKP Sunarto menjelaskan, menurut keterangan pelaku bahwa sebagian Miras tersebut di distribusikan ketempat-tempat cafe dan karaoke yang berada di Kota Tasikmalaya. Bahan baku Miras oplosan tersebut menggunakan arak bali dicampur Miras lainnya.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam menjaga Kamtibmas, apabila mengetahui terjadinya tindak pisan silahkan hubungi BEBEJA KA POLRES di nomor 081-119-110-110, untuk kami tindak lanjuti,” ujarnya.