Respon Laporan Warga, Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota Amankan Belasan Botol Miras
SEVENTCYBER.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota merespon pengaduan warga tentang adanya penjual Minuman Keras (Miras) tanpa ijin di Kampung Peundeuy Desa Manonjaya Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya, Senin (12/12/22) petang.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Ikhwan mengatakan, bahwa pihaknya merespon pengaduan warga adanya penjual Miras tanpa ijin yang meresahkan.
“Kami merespon laporan warga yang resah, dan berhasil mengamankan belasan botol miras berbagai jenis,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, kegaitan dalam rangka Ops Pekat Lodaya 2022, pihaknya mengamankan belasan botol miras dari warung milik DS (45) warga Kampung Peundeuy Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya.
“Barang bukti dan penjualnya kami amankan dan dilakukan kan pemeriksaan,” sambungnya.
Kasat Narkoba AKP Ikhwan menambahkan, pihaknya mengapresiasi partisipasi masyarakat yang melaporkan keresahan dilingkungannya dan menghimbau kepada masyarakat untuk peduli Kamtibmas, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan tindak pidana atau penyakit masyarakat yang meresahkan di lingkungan. ujarnya.