Ia mengatakan, KPM tidak boleh dobel menerima bantuan lainnya lagi dari Pemerintah, apabila dobel silahkan mau milih yang mana!
“Penerima bantuan beras (Bantuan Pangan) di Desa Sukahening mencapai lebih dari seribu KPM,” ucapnya.
Sumpena menambahkan, semoga bantuan tersebut bermanfaat dan menghimbau kepada KPM agar membelanjakannya untuk kebutuhan sehari-hari, tidak boleh dipakai buat bayar bang emok. tegasnya.
Sementara itu, Pendamping Desa Kecamatan Sukahening Atip Ruhiat, ST, berpesan kepada KPM dalam pengambilan BLT Desa tidak boleh di wakilkan.
“Untuk administrasi tidak boleh di wakilkan, harus yang bersangkutan sesuai dengan nama yg telah di tetapkan,” ujarnya.
“Anggaran Dana Desa masuk ke rekeningnya adalah pada Bulan Febuari dan baru bisa di cairkan kemarin, dan untuk Bulan April kalau Pemdes mencairkan, berarti 1 bulan,” pungkas Atip.