SEVENTCYBER.COM – Sebanyak 219 orang narapidana (Napi) di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ciamis mendapatkan remisi umum, dan delapan orang diantaranya yang mendapat remisi itu bisa langsung bebas, karena masa tahanannya telah habis.
SK remisi tersebut secara simbolis diserahkan langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) Ciamis, H. Yana D. Putra, di Aula Lapas kelas IIB Ciamis, Kamis (17/08/2023).
Dalam arahannya, Wabup Yana berpesan kepada para napi agar dapat menjalani kehidupan dengan lebih baik lagi dan menjadikan kesalahan di masa lalu sebagai cerminan untuk kedepannya.
“Kepada yang bebas mudah-mudahan bisa membuka lembaran hidup baru, kesalahan yang lalu bisa dijadikan cerminan untuk mnjadi lebih baik,” ujarnya.
Wabup juga berharap, dapat kembali hidup di tengah-tengah masyarakat serta berbakti pada nusa dan bangsa dengan menjadi warga yang taat pada aturan dan hukum.
“Kepada napi yang belum mendapat remisi mudah-mudahan ke depan warga binaan ini bisa mengikuti setiap program Lapas, sehingga saudara yang belum bernasib baik hari ini kedepan bisa mendapat remisi,” tandasnya.