4. Pencabutan 6 Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis: Raperda ini merupakan tindaklanjut atas berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja.
“Peraturan ini mencabut sebagian kewenangan Pemerintah Daerah dalam melakukan penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah dan merupakan upaya Pemerintah Daerah dalam deregulasi kebijakan,” paparnya.
Baca Juga : Acara Puncak HSN, Pemerintah Desa Bersama Ribuan Masyarakat Meminta Pertolongan Alloh SWT
Wakil Bupati menyatakan bahwa keempat Raperda tersebut diajukan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat, dan Pendapatan Asli Daerah.
Selanjutnya, dua dari keempat Raperda tersebut diarahkan untuk perubahan atas peraturan daerah yang berkaitan dengan bantuan hukum dan penetapan desa, sebagai langkah penyesuaian administrasi dan peningkatan efektivitas pemberian layanan.
Dalam kelanjutan rapat tersebut, diharapkan pembahasan lebih lanjut oleh DPRD Kabupaten Ciamis.
“Semoga dengan pembahasan ini, langkah-langkah peraturan daerah ini dapat meningkatkan pelayanan dan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Ciamis,” ungkap Wabup Ciamis.