Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ciamis Bahas Rancangan Perda APBD dan 4 Raperda Tahun 2023

Penulis : R7*
  • Bagikan
Wakil Bupati Ciamis, H. Herdiat D. Sunarya menyampaikan sambutaanya saat menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Ciamis. Dok. Prokopim Kab. Ciamsi

SEVENTCYBER – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis menggelar rapat paripurna, di Aula Rapat Tumenggung Wiradikusumah DPRD Kabupaten Ciamis, Senin (23/10/2023).

Membahas berbagai agenda terkait program pembentukan Peraturan Daerah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ciamis tahun 2024.

Mewakili Bupati Ciamis H. Herdiat Sunarya, Wakil Bupati H. Yana D Putra menjelaskan, mengacu pada Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 188.4/Kep.25/DPRD/2022, yang menyetujui program pembentukan peraturan daerah dan persetujuan rancangan nota kesepakatan yang akan dijadikan nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Ciamis dengan DPRD Kabupaten Ciamis.

Baca Juga : Kapolda Jabar Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional 2023, Puluhan Ribu Santri se-Jawa Barat Penuhi Stadion Wiradadaha Kota Tasikmalaya

Program ini bertujuan untuk mengatur berbagai aspek pemerintahan, pelayanan publik, dan pendapatan asli daerah. Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis mengajukan empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk tahun 2023, yang meliputi:

1. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Raperda ini menjadi langkah tindaklanjut pemerintah daerah terhadap ketentuan pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Raperda ini mengamanatkan bahwa seluruh ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam satu peraturan daerah, yang menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah.

2. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin: Raperda ini bertujuan untuk menyesuaikan administrasi dan meningkatkan efektivitas pemberian layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin oleh pemerintah daerah.

3. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penetapan Desa: Langkah penyesuaian administrasi dan peningkatan efektivitas pemberian layanan terkait penetapan desa.

Baca Juga  Wabup Ciamis Ikuti Jalan Sehat Hari Lahir PUI ke -106
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *