SEVENTCYBER.COM – Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian, penipuan dan penggelapan sepeda motor di Wilayah Hukum Polres Tasikmalaya Kota.
“Kami jajaran Satreskrim telah mengamankan tersangka berinisial SH (29), terduga pelaku pencurian, penipuan dan penggelapan sepeda motor. Tersangka melakukan perbuatan tersebut sejak bulan Juni 2023, hingga bulan Agustus 2024,” ungkap Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono, S.H., S.I.K., M.H, melalui Kasat Reskrim AKP Herman Saputra saat memimpin press release pengungkapan kasus tindak pidana pencurian, di Mapolres Tasikmalaya Kota, Selasa (20/08/2024).
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota menjelaskan, tersangka mengaku melakukan aksi pencurian dan penggelapan itu sebanyak 24 kali, kebanyakan wilayah Tasikmalaya.
“Modusnya pura-pura mau memberi pekerjaan, baik itu melalui media sosial mau pun dia datang langsung ke bengkel las,” imbuhnya.
Jajarannya mengamankan 12 unit sepeda motor dan merupakan hasil pengembangan dari beberapa wilayah di Kota dan Kabupaten Tasikmalaya serta wilayah Kabupaten Ciamis.
“Perbuatan pelaku sangat meresahkan, ada 12 unit sepeda motor sudah dijual atau sudah berpindah tangan,” sambung AKP Herman.