SEVENTCYBER.COM – Dalam rangka mendukung keterbukaan informasi APBDesa di lingkungan Pemerintah Desa Kiarajangkung Kecamatan Sukahening Kabupaten Tasikmalaya, pengelolaan keuangan Desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan Desa.
Perencanaan pembangunan Desa dituangkan dalam RPJMDesa dan RKP Desa, serta rencana keuangan pemerintah dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor 7 tahun 2023 tentang rincian prioritas penggunaan Dana Desa.
Pemerintah Desa Kiarajangkung memasang baner Perkades (Peraturan Kepala Desa) sebelum perubahan APBDesa tahun 2024, meliputi pendapatan dan belanja ;
Pendapatan :
– Pendapatan Asli Desa
– Pendapatan Transper
– Pendapatan Lain-lain
Belanja :
– Bidang Penyenggaraan Pemerintahan Desa
– Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
– Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
– Bidang Pemberdayaan Masyarakat
– Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa
Pembiayaan :
– Penerimaan Pembiayaan
– Pengeluaran Pembiayaan
– Pembiayaan Netto
– Silpa/Silpa Tahunan Berjalan