Menurut Albertus, dalam PKPU dan UU Nomor 17 Tahun 2007 jelas diatur soal tugas Polisi menjaga Capres-Cawapres, kotak suara dan memastikan seluruh pengamanan proses pesta demokrasi lima tahunan itu. Sehingga netral yang dilakukan Polri adalah aturan dan sop dipatuhi.
Baca Juga : Bupati Ciamis Resmikan KBU PKBM dan Launching Rumah Makan Bacakan Galuh
Ia pun mengingatkan, bahwa tugas utama polisi menjaga nilai-nilai sipil, dan itu salah satunya adalah demokrasi, diimplementasikan dalam pemilu. Polisi harus menjaga ini dengan baik.
“Jangan menunjukan keterlibatan, baik bentuk simbol, tanda dan kegiatan. Tapi komitmen menjaga agar Pemilu lancar. Tentu dengan tupoksi yang sudah diatur tadi,” jelas Anggota Kompolnas Albertus.