Kapolsek Mangkubumi Polres Tasikmalaya Kota, IPTU Jajat Jatnika membenarkan bahwa jajarannya mengungkap kasus Curanmor roda dua.
“Kami amankan 2 pelaku Curanmor dan barang bukti dengan modus menggunakan kunci letter T,” ungkap IPTU Jajat, Kamis (09/01/2025).
Ia menjelaskan, kejadiannya pada Selasa 17 Desember 2024 sekitar pukul 18.30 WIB, korban memarkirkan sepeda motor di teras depan rumahnya dalam keadaan terkunci leher. Namun sekitar pukul 21.00 WIB, saat korban keluar rumah sepeda motor tersebut sudah tidak ada.
“Kedua pelaku diamankan di wilayah Sambong, saat ini masih terus dilakukan penembangan dan pelaku mengakui perbuatannya,” imbuh IPTU Jajat.
Lebih lanjut, IPTU Jajat Jatnika menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan bermotor dengan memastikan keamanan, seperti menggunakan kunci ganda atau alat pengaman lainnya. ujar Kapolsek Mangkubumi.