Modus pelaku dalam melakukan aksinya, terang dia, dengan terlebih dahulu mendatangi sekolah. Sementara, para pelaku melakukan aksinya dilakukan pada malam hari dengan mencongkel pintu atau jendela menggunakan tralis untuk membobol atap sekolah.
“Selain di wilayah kami, para pelaku melakukan tindak pidananya di luar wilayah hukum Indihiang, yakni Mangkubumi, Tawang, Cihideung, dan Manonjaya. Mereka masuk ke ruangan yang dimana mereka amati diluar kaca jendela, jika ditemukan laptop, tv, proyektor itu menargetkan disitu,” papar Kompol Iwan.
Kapolsek Indihiang menambahkan, selain pencurian ke sekolah, mereka juga melakukan aksi ke sejumlah tempat seperti bengkel dan los kayu. Dari pengakuannya, mereka sudah melakukan aksi tak terpujinya itu sejak awal tahun 2024.
“Mereka beraksinya menggunakan roda dua saja. Hasilnya digunakan macam-macam, terutama untuk senang-senang saja. Kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara 7 tahun,” pungkasnya.