Polri Usut Korupsi Jual Beli BBM Rugikan Negara Rp 451,6 M

Penulis : R7*
  • Bagikan

SEVENTCYBER.COM – Dittipidkor Bareskrim Polri telah mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam perjanjian jual beli bahan bakar minyak (BBM) non tunai pada tahun 2009-2012 antara PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) dan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT).

Baca Juga : Tim DVI Polri Indentifikasi 6 Korban Kebakaran di Tambora

Dalam pengusutan kasus tersebut, tim penyidik Kepolisian menaksir kerugian negara mencapai Rp 451,6 miliar.

“Berdasarkan hasil penyelidikan terdapat dugaan penerimaan uang oleh pejabat PT PPN yang terlibat dalam proses perjanjian penjualan BBM non tunai antara PT PPN dengan PT AKT. pada periode saat terjadinya proses penjualan BBM tersebut,” jelas Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M,” Senin (22/08/2022).

Baca Juga : Perwakilan Polda Jabar Terima Penghargaan Personil Teladan Dalam Satgas Garuda Bhayangkara FPU Minusca 3

Baca Juga  Presiden Lantik Ratusan Perwira Remaja TNI Polri
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *