Polri Ungkap Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi Bernilai 30 Miliyar

Penulis : Mas'ud Nazid F
  • Bagikan

SEVENTCYBER.COM, TANGERANG – Dittipideksus Bareskrim Polri telah membongkar penyalahgunaan pupuk bersubsidi di wilayah distribusi Mauk dan Kronjo Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, pada Senin 31 Januari 2022 kemarin.

Dalam pengungkapan tersebut Polisi menetapkan Kios Pupuk Lengkap (KPL) berinisial AEF dan MD sebagai tersangka.

Akibat tindak pidana itu, negara mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

“Alokasi pupuk tidak tepat sasaran, merugikan petani yang seharusnya menerima dan merugikan negara mencapai Rp30 miliar,” ungkap Dirtipideksus Brigjen Pol. Whisnu Hermawan F, S.IK., MH.

#CiptaHarkamtibmas
Bersama Jaga NKRI

Baca Juga  Jajaran Polsek Pancatengah Sampaikan Pesan dan Himbauan di Berbagai Kegiatan
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *