SEVENTCYBER.COM, TANGERANG – Dittipideksus Bareskrim Polri telah membongkar penyalahgunaan pupuk bersubsidi di wilayah distribusi Mauk dan Kronjo Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, pada Senin 31 Januari 2022 kemarin.
Dalam pengungkapan tersebut Polisi menetapkan Kios Pupuk Lengkap (KPL) berinisial AEF dan MD sebagai tersangka.
Akibat tindak pidana itu, negara mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
“Alokasi pupuk tidak tepat sasaran, merugikan petani yang seharusnya menerima dan merugikan negara mencapai Rp30 miliar,” ungkap Dirtipideksus Brigjen Pol. Whisnu Hermawan F, S.IK., MH.
#CiptaHarkamtibmas
Bersama Jaga NKRI