Jajaran Polres Cianjur Ungkap Penemuan Ladang Ganja
SEVENTCYBER.COM – Jajaran Polres Cianjur mengungkap penemuan ladang ganja di Gunung Karuhun, Kampung Pasir Leneng, Desa Cimenteng, Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Baca Juga : Polresta Bandung Amankan 364 Botol Miras Impor Oplosan
Pihak kepolisian mengamankan sekitar 300 batang pohon ganja berbagai ukuran yang tersebrang di lahan seluas 10 hektare. Diketahui lahan tersebut digunakan warga untuk bercocok tanam. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Dari kedelapan orang yang dimintai keterangan, dan berdasarkan bukti-bukti yang kami dapat, satu orang di antaranya telah kami amankan,” kata Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, S.H., S.I.K., M.Si., pada Kamis 28 Juli 2022.
Baca Juga : Polsek Kadipaten Bantu Pengamanan Pawai Taaruf Sambut Tahun Baru Islam 1444 H