Polri Gagalkan Peredaran Narkotika Jaringan Internasional

SEVENTCYBER.COM, JAKARTA – Dalam upaya menyelamatkan generasi penerus bangsa, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui jajaran Polda bersama Bea Cukai Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional Indonesia – Malaysia.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polri mengamankan enam orang tersangka berinisial UH, MK, MJ, DK, RK, dan IS serta menyita Sabu seberat 150 Kg, Pil Ekstasi 145 ribu butir, dan Pil Happy Five (H5) sebanyak 20 ribu butir, dan barang bukti pendukung berupa 1 unit KM Putra Pesisir GT.15, 6 unit Handphone, 2 unit mobil, dan 1 unit kendaraan roda dua.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun, paling lama dua puluh tahun, dan terberat hukuman mati.

Baca Juga  Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Oleh Oknum ASN di Karawang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *