SEVENTCYBER.COM – Polri melalui jajaran Satreskrim Polres Mojokerto mengamankan seorang pria berinisial RD, tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur. RD yang berprofesi sebagai guru ngaji itu mencabuli tiga santrinya berinisial YSF (12), AG (13) dan FRD (14).
Baca Juga : Tuntut Penambahan Quota PPPK Jalur Afirmasi, Honorer Nakes Bakal Gelar Aksi Damai
“Terduga pelaku ini kami kenakan pasal 82 ayat 1, 2 UU nomor 17 tahun 2022 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar. Jika pencabulan tersebut dilakukan oleh tenaga pendidik maka pidananya ditambah 1/3,” tutur Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar, S.I.K., M.Si., saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (13/072022).
Baca Juga : Kapolsek Kadipaten Gandeng BPP dan Dinas Peternakan Sambangi Peternak Sapi