Polresta Cirebon Ungkap Kasus Penemuan Jenazah di Sungai

Setelah korban dipastikan meninggal dunia, kedua pelaku memasukkan jenazahnya ke dalam karung dan membuangnya ke sungai yang berada di samping rumahnya. Hingga akhirnya jenazah korban ditemukan mengambang di sungai Desa Tegalgubug Lor pada Minggu 05 Mei 2024.

“Kami juga mengamankan barang bukti berupa balok kayu yang digunakan pelaku untuk memukul korban, pakaian, sepeda motor, laptop, dan lainnya. Kedua pelaku dijerat Pasal 340 juchto Pasal 338 KUHP, Pasal 286 KUHP, dan Pasal 365 KUHP serta diancam hukukan maksimal 20 tahun penjara,” sambung  Kasat Reskrim.

Kompol Hario menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara salah pelaku yang berinisial CH merupakan residivis.

“Selain itu, petugas juga terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap kedua pelaku karena berusaha melawan ketika hendak diamankan,” tandasnya.

Baca Juga  Kapolresta Cirebon Lepas Pemberangkatan Mudik Gratis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *