Polresta Bandung Amankan Belasan Pelaku Balap Liar

Tak hanya belasan orang, terang dia, Polisi juga mengamankan barang bukti 13 unit kendaraan roda dua dengan knalpot brong dan tidak dilengkapi surat-surat.

“Intinya untuk mengantisipasi adanya balap liar dan kejadian-kejadian pidana di Bulan Ramadhan, maka Polisi rutin melakukan patroli sepanjang malam hingga subuh,” paparnya.

Diketahui, balap liar yang mengemudikannya secara ugal-ugalan melanggar Pasal 311 undang-undang nomor 22 tahun 2009. Dimana ketika yang bersangkutan mengemudikan kendaraan membahayakan bagi keselamatannya atau nyawa pengemudi kendaraan yang lain. Maka dikenakan ancaman hukuman kurungan pidana 1 bulan penjara dan denda.

Tim Si Jalak Presisi Sat Samapta Polresta Bandung menyerahkan 17 (tujuh belas) orang yang melakukan balap liar dan memakai knalpot brong, serta 13 (tiga belas) unit kendaraan R2 dengan knalpot brong dan tidak dilengkapi surat-surat ke Sat Lantas Polresta Bandung untuk dilakukan penindakan berupa penilangan.