Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Terhadap Anak Tiri

Penulis : R7*
  • Bagikan
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo memimpin konferensi pers pengungkapan kasus penganiayaan terhadap anak tiri. (Dok. Humas Polda Jabar)

Satreskrim Polresta Bandung Berhasil Amankan Seorang Pria Penganiaya Anak Dibawah Umur

 

SEVENTCYBER.COM – Dalam kurun waktu kurang dari 1x 24 jam, penganiaya anak tiri hingga meninggal dunia, tersangka M (31) berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polresta Bandung.

Kejadian tersebut terungkap, dimana pada 5 April 2024 ibu korban melaporkan kepada pihak Kepolisian.

“Jadi awal mulanya tanggal 4 April itu berawal dari si anak berkelahi dengan saudaranya. Karena mereka dua bersaudara,” ungkap Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers di Cileunyi, Minggu (07/04/2024).

“Kemudian tersangka dan juga bapak tirinya ini yang baru menikah kurang lebih 4 sampai 5 bulan dengan ibu korban, itu terganggu dengan kedua anak ini bertengkar,” sambungnya.

Merasa terganggu karena korban sering bertengkar, kemudian atas kekesalannya tersangka melakukan pemukulan kepada korban.

“Memukul ke korban anak di bawah umur ini di bagian ulu hati. Sampai terjungkal dan atas perbuatannya tersebut si anak muntah-muntah,” tuturnya.

“Si anak muntah-muntah tidak bisa makan. Kemudian oleh sang ibu diminta untuk istirahat,” lanjutnya.

Tak sampai disitu, saat korban meminta makan dan kembali muntah. Tersangka terus melakukan pemukulan kebagian kening korban.

“Tersangka kembali kesal, sehingga kembali melakukan pemukulan kepada si anak, dipukul di bagian kening yang mengakibatkan korban terjungkal dan kepala bagian belakangnya terbentur tembok kemudian dilakukan kembali pemukulan secara terus menerus,” jelasnya.

  • Bagikan
Exit mobile version