Polresta Bandung Amankan Pelaku Kasus Home Industri Miras Impor Oplosan
SEVENTCYBER – Satnarkoba Polresta Bandung berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku MG (34) kasus home industri miras impor oplosan.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan terungkapnya kasus tersebut berdasarkan hasil penyelidikan terkait adanya peredaran miras impor oplosan di wilayah Kabupaten Bandung.
“Pelaku ini mengedarkan miras impor palsu atau oplosan, hingga menyebabkan terjadinya gangguan kamtibmas di Kabupaten Bandung,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Jum’at (29/07/2022).
Baca Juga : Polsek Kadipaten Bantu Pengamanan Pawai Taaruf Sambut Tahun Baru Islam 1444 H
Adapun lokasi yang menjadi sasaran Satnarkoba Polresta Bandung adalah di Jalan Bukit Pakar Timur, Desa Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.
“Pengakuan dari pelaku, miras impor palsu ini dioplos sendiri,” ujarnya.
Lanjut Kusworo, pelaku mengoplos miras impor palsu ini dibuat sesuai dengan pesanan para buyer melalui penjualan di media sosial secara online.
“Pelaku ini bisa memproduksi sehari bisa 30 sampai 50 botol, dan barang ini dibuat sesuai pesanan dari buyer,” tuturnya.
Baca Juga : Personil Polsek Cihideung Himbau Viking Tasikmalaya Tidak Memaksakan Diri ke GBLA
Setelah dilakukan pengembangan dari temuan miras impor palsu ini. Anggota Satnarkoba Polresta Bandung langsung melakukan penangkapan terhadap MG di wilayah Sadang Serang, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.
“Pelaku ini telah menjalani aksinya sejak 2018 sampai sekarang,” ujar Kusworo.
Dengan terungkapnya kasus ini, setidaknya kami telah menyelamatkan 187.200 jiwa. tambahnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dilanggar Pasal 204 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
Baca Juga : Terkait Penanganan Laka Lantas Odong-Odong Maut, Korlantas Polri Lakukan Asistensi ke Polres Serang